RANGKUMAN
MATERI BAB 6-9
TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Disusun Oleh:
NAMA NPM
Randy Ryanto Rahardjo (18214899)
Kelas:
3EA30
Dosen
Pembimbing:
Jhon
Hendri
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA
2016/2017
BAB VI
Pola Manajemen
Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Menurut
G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan”.
Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluarga.
Manajemen
Organisasi Koperasi
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Mengenal
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat
mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk
mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas
3 hal yaitu;
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
·
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
·
Menolong diri sendiri
(self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
·
Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil
usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara Keseluruhan Menjalankan Manajemen dalam Suatu Rapat
Anggota dengan Menetapkan :
1. Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemelihan/Pengangkatan/Pemberhentian
pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja,
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan,Peleburan,
Pembagian dan pembubaran koperasi
2.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Grayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi Nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
3.
Pengawas
Pengawas
adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
Ø Mempunyai kemampuan
berusaha
Ø Mempunyai sifat
sebagai pemimpi, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya
Ø Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Ø Rajin bekerja,
semangat dan lincah
Ø Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time
Ø Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan
Ø Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota
dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Manajer dalam Koperasi
Istilah manajer untuk koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an tetapi sesungguhnya sebelum
tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya
diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah
administrator (Trimudilah, 2006).
Koperasi pada dasarnya memerlukan
tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan
tenaga kerja manajer. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus
bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu
banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan struktur
organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer (Firdaus, 2204). Tingkatan manajemen dibagi menjadi 3, yaitu
sebagai berikut:
a.
Manajemen Puncak
Manajemen puncak
bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab atas manajemen
bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang
besar, mereka disebut juga Chief Executive Officer (CEO).
b.
Manajer Menengah
Manajer menengah ini
memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal
tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajer puncak
menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah
lingkungan organisasi maka manajer/ manajemen menengah bertanggungjawab
terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
c.
Manajemen Lini Pertama/ Bawahan
Manajer lini pertama
ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan
pengarahan kepada mereka.
Peranan Manajer dalam Manajemen
Koperasi
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik,
pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus
pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Menurut Trimudilah (2006), Seorang
manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus
administrasi kepegawaian, yang mencakup:
-
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
-
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
-
Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para
karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
-
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi
pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara
teratur,
-
Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah
sebagai berikut:
a.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan
usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas
b.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
§ Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
§ Merencanakan kegiatan
usaha, kepegawaian dan keuangan,
§ Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
§ Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
c.
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. Contoh penerapan system dalam koperasi
sebagai berikut:
a) Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka
pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine adalah Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Dimensi Struktural dari
Cooperative Combine (CC):
–
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk
pengembangan lebih lanjut.
–
Sifat-sifat dari anggota = sifat dari orang atau anggota
organisasi serta sudut pandang anggota
–
Intensitas kerjasama =semakin banyak anggota semakin
tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
–
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan
keputusan.
–
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka
panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
–
Stabilitas kerjasama
–
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota
dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
b) The Business function Communication System (BCS)
The Businnes function Communication System
(BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi
yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggota mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
c)
Interpersonal Communication
System (ICS)
Interpersonal Communication System (ICS)
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target
dalam koperasi gabungan. Sistem
Komunikasi antar Anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
–
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif
dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
–
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan dan Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya
Cooperative Combine (CC).
BAB VII
Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
a)
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya
hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya
bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
b)
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan
koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
c)
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
a)
Koperasi Kerajinan
Industri Kecil
b)
Koperasi Perkebunan
c)
Koperasi Produksi
Peternakan
d)
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
•
Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
•
Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
e)
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain
:
i.
Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
ii.
Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
iii.
Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk
tujuan sebagai berikut:
§ Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
§ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
(Sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.
Koperasi Primer
2.
Koperasi Pusat
3.
Koperasi Gabungan
4.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi menurut administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959 sebagai
berikut:
•
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b.
Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil
contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya
tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
gabungan koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
o Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas
meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk
organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi
sekunder.
o Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan
kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
o Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat
sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
•
Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
•
Pelayanan lain,
seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
BAB VIII
Permodalan
Koperasi
Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
·
Pertama, untuk
membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi
untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya
administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos
transportasi, dan lain-lain.
·
Kedua, untuk membeli
barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan
digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
·
Ketiga, untuk modal
kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi
dalam menjalankan usahanya.
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal
pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
BAB IX
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat
dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di
dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara
lain:
·
Partisipasi dipandang
dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya,
partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
·
Partisipasi dipandang
dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya,
pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat
informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini
bisa dilaksakan secara bersama-sama.
·
Partisipasi dipandang
dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang
berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas
koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung
terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah
kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
·
Partisipasi dipandang
dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif
participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
Efek Harga Dan
Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a.
Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.
Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak
luar perusahaan
Penyajian Dan
Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari
para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di
sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya
tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
·
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya,
maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba.
2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
