Rabu, 05 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFT SKILL)



RANGKUMAN MATERI BAB 1-5
TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
  
 

Disusun Oleh:
NAMA                                   NPM
                    Randy Ryanto Rahardjo      (18214899)

Kelas:
3EA30

Dosen Pembimbing:
Jhon Hendri

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2016/2017



BAB I
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat:
-          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
-          Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
-          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
-          Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
-          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sdm, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
-          Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
-          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

2.      Konsep Koperasi Sosial
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.      Konsep Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .

Latar Belakang Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi  di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis.
Koperasi yang terbentuk  pertama di inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan  prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “rochdale principles”.

Tahun-Tahun Perkembangan Koperasi :
Ø  1844 di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø  1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (cws).
Ø  1818 – 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh ferdinan lasalle, fredrich w. Raiffesen.
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di denmark dipelopori oleh herman schulze.
Ø  1896 di london terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan ideologi sistem perekonomian, aliran koperasi ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu:
1.            Aliran Yardstick
2.            Aliran Sosialis
3.            Aliran Persemakmuran

1.      Aliran Yardstick
Aliran yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti as, perancis, swedia, denmark, belanda, dan lain-lain.
2.      Aliran Sosialis
Aliran sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negar-negara eropa timur dan rusia.
3.      Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia dari zaman penjajahan hingga zaman sekarang/zaman orde baru. Pada perkembangan dunia saat ini telah memasuki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Pengertian koperasi menurut undang-undang  koperasi no.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di indonesia mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa setelah kemerdekaan.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
1.      Pada zaman penjajahan belandazaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk penderitaan  melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “hulp sparbank” oleh patih yang berada di purwekerto yaitu raden aria admaja. Hulp sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.

2.      Pada zaman penjajahan jepang (1942-1945)pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi kumiai oleh pemerintah jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata kumiai bukan koperasi melainkan alat pemerintah jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.

3.      Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 uud 1945 khususnya ayat 1. Pada masa orde lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu undang-undang koperasi no. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.berhubungan dengan itu maka sejak orde baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu undang-undang pokok perkoperasian no. 12 tahun 1967 , dan undang-undang no. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang koperasi yang baru yaitu undang-undang koperasi no. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan jenderal soeharto. Ketetapan mprs no.xxiii membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah indonesia, yang bertempat di tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
ü  Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat indonesia (sokri) yang berkedudukan di tasikmalaya.
ü  Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
ü  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
ü  Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
ü  Mendesak kepada pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan uud 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
ü  Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
ü  Mengusahakan berdirinya bank koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
ü  Menetapkan bung hatta sebagai bapak koperasi indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan kongres kedua di bandung yang memutuskan:
Merubah sokri menjadi dewan koperasi indonesia (dekopin), yang diberi tugas:
ü  Mengintensifkan penerangan koperasi
ü  Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
ü  Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.
Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diindonesia. Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik lagi kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di indonesia.


BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1.      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
Ø  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
2.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
            Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.      Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
            Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus               melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.      Ukuran harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

5.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
             Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”          secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata        bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
            Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan     prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Menurut (SAK,1996:27.1) Tujuan Koperasi Indonesia Adalah
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 Tujuan Koperasi Indonesia Adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Dari Beberapa Tujuan Koperasi Diatas, Garis Besarnya Adalah :

Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional


Prinsip-Prinsip Koperasi

1.      Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.


1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota



2.      Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Ø  Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
v  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v  Adanya pembatasan bunga atas modal
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

6.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
v  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerja sama antar koperasi
BAB III
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke:
Identifikasi Ciri Khusus:
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system:
ü  Anggota Koperasi
ü  Badan Usaha Koperasi
ü  Organisasi Koperasi

3.      Di Indonesia:

ü  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
ü  Rapat Anggota,
ü  Wadah anggota untuk mengambil keputusan

ü  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
v  Penetapan Anggaran Dasar
v  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
v  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
v  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
v  Pengesahan pertanggung jawaban
v  Pembagian SHU
v  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Dan Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas.
Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.



BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.


Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

BAB V
Sisa Hasil Usaha

a.      Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
v  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
v  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

b.      Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.

1.            SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.            Bagian (persentasi) SHU anggota
3.            Total simpana seluruh anggota
4.            Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.            Jumlah simpanan per anggota
6.            Omzet atau volume usaha per anggota
7.            Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota
8.            Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
            Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.


c)            Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1)            SHU atas modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)            SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperas sebagai berikut.
·                  Cadangan koperasi
·                  Jasa anggota
·                  Dana pengurus
·                  Dana Karyawan
·                  Dana pendidikan
·                  Dana sosial
·                  Dana untuk pembangunan lingkungan.

Rumus Pembagian SHU:
SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

d)     Prinsip-prisip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1)                SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan bersal dari hasl transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berrasal dari anggota dengan yang berasal dari yang non-anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2)                SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Apabila  total modal sendiri koperasi sebagian besar ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dari cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3)                Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transpara, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantatif berapa partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4)                SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harusah diberikan secara tunai, arena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


e)      Pembagian SHU Per Anggota

Dibawah ini disajikan data Koperasi A:

a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp. 000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                                    Rp. 850.077
Pendapatan Lain                                                                     Rp. 110.717
                                                                                                Rp. 960.794
Harga Pokok Penjualan                                                                 (300.906)
Pendapatan Operasional                                                         Rp. 659.888
Beban Operasional                                                                       (310.539)
Beban Adm. Dan Umum                                                               (35.349)
                                                                                                     (345.888)
SHU Sebelum Pajak                                                               Rp. 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                                      (34.000)
            SHU Setelah Pajak                                                     Rp. 280.000

b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A Setelah Pajak                                              Rp. 280.000
Sumber SHU:
·         Transaksi Anggota                                                      Rp. 200.000
·         Transaksi non-Anggota                                                 Rp. 80.000

Catatan:
Data ini diperoleh apabila koperasi meakukan pembukuan transaksi anggota non-anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, Demokratis, dan adil.


c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1.      Cadangan                          : 40%  x 200.000  :  Rp. 80.000
2.      Jasa Anggota                     : 40%  x 200.000  :  Rp. 80.000
3.      Dana Pengurus                  : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
4.      Dana Karyawan                : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
5.      Dana Pendidikan              : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
6.      Dana Sosial                       : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa Modal      : 30%  x  Rp. 80.000.000        = Rp. 24.000.000
Jasa Usaha       : 70%  x  Rp. 80.000.000        = Rp. 56.000.000

d)     Jumlah Anggota, Simpanan, dan volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota                      : 142 orang
Total Simpanan Anggota        : Rp. 345.420.000;-
Total Transaksi Usaha             : Rp. 2.340.062;-
Contoh:
            Diketahui:
            Total Transaksi Usaha Adi = 5.500
            SHU Transaksi Usaha = 56.000
            Jumlah Simpanan Adi = 800
            SHU Modal = 24.000
Jawab:
SHU Usaha Adi                      = 5.500  /  2.340.062  (56.000)           = Rp. 131,62;-
SHU Modal Adi                     = 800  /  345.000  (24.000)                 = Rp. 55,58;-

Dengan demikian, Jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp. 131.620  +  Rp. 55.580  =  Rp. 187.200;


DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
https://josahulata.wordpress.com/2013/10/27/tujuan-dan-nilai-koperasi/
https://chiewie12.wordpress.com/2010/12/03/pengertian-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi-dan-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi/
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/