RANGKUMAN
MATERI BAB 1-5
TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Disusun
Oleh:
NAMA NPM
Randy Ryanto
Rahardjo (18214899)
Kelas:
3EA30
Dosen
Pembimbing:
Jhon
Hendri
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA
2016/2017
BAB
I
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi
atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan
sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat:
-
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
-
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
-
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
-
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
-
Promosi kegiatan
ekonomi anggotanya
-
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sdm,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya:
-
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil
-
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan
perusahaan kecil
2.
Konsep
Koperasi Sosial
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang
merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
Negara Berkembang
Konsep
koperasi negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
Latar
Belakang Aliran Koperasi
Sejarah
pertumbuhan koperasi di dunia ini
disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk
memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber
bentuk kapitalistis.
Koperasi
yang terbentuk pertama di inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
memunculkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “rochdale principles”.
Tahun-Tahun
Perkembangan Koperasi :
Ø 1844
di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø 1862
dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (cws).
Ø 1818
– 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh ferdinan lasalle, fredrich
w. Raiffesen.
Ø 1808
– 1883 koperasi berkembang di denmark dipelopori oleh herman schulze.
Ø 1896
di london terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan
ideologi sistem perekonomian, aliran koperasi ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu:
1.
Aliran Yardstick
2.
Aliran Sosialis
3.
Aliran Persemakmuran
1.
Aliran
Yardstick
Aliran
yardstick pada umunya adalah aliran yang
sering ditemukan atau dapat kita lihat
di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal.
Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas
terlihat di negara-negara maju seperti as, perancis, swedia, denmark, belanda,
dan lain-lain.
2.
Aliran
Sosialis
Aliran
sosialis terbentuk karna tidak lepas
dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di
anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negar-negara eropa timur dan rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi
sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat serta dapat menjadi wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam
perekonomian masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
perkembangan koperasi di indonesia dari zaman penjajahan hingga zaman
sekarang/zaman orde baru. Pada perkembangan dunia saat ini telah memasuki
sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin
hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai
macam informasi secara luas dan mendalam.
Pengertian
koperasi menurut undang-undang koperasi
no.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Perkembangan
koperasi di indonesia mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya.
Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut
selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi
serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah
mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan
simpan-pinjam dan sebagainya (masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya,
mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde
baru/masa setelah kemerdekaan.
Sejarah perkembangan koperasi di
indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
1. Pada
zaman penjajahan belandazaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk
penderitaan melebur menjadi satu. Salah
satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu
banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896
didirikan “hulp sparbank” oleh patih yang berada di purwekerto yaitu raden aria
admaja. Hulp sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada
awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada
pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
2. Pada
zaman penjajahan jepang (1942-1945)pada zaman ini istilah koperasi diganti
menjadi kumiai oleh pemerintah jepang diumumkan kepada rakyat bahwa siapa yang menjadi anggota akan
mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah jepang yang pada waktu itu
rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat jepang menipu rakyat indonesia
bahwa ternyata kumiai bukan koperasi melainkan alat pemerintah jepang untuk
mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
3. Pada
zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.setelah indonesia merdeka sejak
17 agustus 1945 maka koperasi di indonesia dikembangkan lagi, sebagai
landasannya adalah pasal 33 uud 1945 khususnya ayat 1. Pada masa orde lama
undang-undang koperasi yang digunakan yaitu undang-undang koperasi no. 14 tahun
1965. Dengan undang-undang tersebut
ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi
yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.berhubungan
dengan itu maka sejak orde baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu
undang-undang pokok perkoperasian no. 12 tahun 1967 , dan undang-undang no. 14
tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi
undang-undang koperasi yang baru yaitu undang-undang koperasi no. 25 tahun 1992
yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan jenderal
soeharto. Ketetapan mprs no.xxiii membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada
akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk
seluruh wilayah indonesia, yang bertempat di tasikmalaya. Namun tidak seluruh
wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil
adalah:
ü Mendirikan
sentral organisasi koperasi rakyat indonesia (sokri) yang berkedudukan di
tasikmalaya.
ü Menetapkan
tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
ü Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
ü Mengusahakan
pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota
khususnya.
ü Mendesak
kepada pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan uud 1945 pasal 33
khususnya ayat(1).
ü Mengusahakan
terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
ü Mengusahakan
berdirinya bank koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan
koperasi.
ü Menetapkan
bung hatta sebagai bapak koperasi indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan
kongres kedua di bandung yang memutuskan:
Merubah sokri menjadi dewan koperasi
indonesia (dekopin), yang diberi tugas:
ü Mengintensifkan
penerangan koperasi
ü Membentuk
panitia untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang perundang-undangan
koperasi.
ü Membentuk
lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah
menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.
Jadi,
kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di indonesia dari
zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena
pengaruh era globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang
pesat. Namun dibalik perkembangan tersebut
kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diindonesia. Sebagai
warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik lagi kita wajib mengembangkan
koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik
bagi perkembangan ekonomi di indonesia.
BAB
II
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1.
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan
oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association
of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
Ø Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Ø Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi
Koperasi Menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya
harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
6.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut (SAK,1996:27.1) Tujuan Koperasi
Indonesia Adalah
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 Tujuan Koperasi Indonesia Adalah
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari Beberapa Tujuan Koperasi Diatas,
Garis Besarnya Adalah :
Ø Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
Ø Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø Membangun
tatanan perekonomian nasional
Prinsip-Prinsip
Koperasi
1.
Prinsip
Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
2.
Prinsip
Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
Ø Pengawasan
secara demokratis
Ø Keanggotaan
yang terbuka
Ø Bunga
atas modal dibatasi
Ø Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Ø Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Ø Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Ø Netral
terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Ø Swadaya
Ø Daerah
kerja terbatas
Ø SHU
untuk cadangan
Ø Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Usaha
hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
v Swadaya
v Daerah
kerja tak terbatas
v SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v Tanggung
jawab anggota terbatas
v Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
v Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
v Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
v Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
v Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v Adanya
pembatasan bunga atas modal
v Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
v Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
v Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
v Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
v Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan
perkoperasian
v Kerja
sama antar koperasi
BAB
III
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
Bentuk
Organisasi
1.
Menurut
Hanel:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
·
Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
2.
Menurut
Ropke:
Identifikasi Ciri Khusus:
ü Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system:
ü Anggota
Koperasi
ü Badan
Usaha Koperasi
ü Organisasi
Koperasi
3.
Di
Indonesia:
ü Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
ü Rapat
Anggota,
ü Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
ü Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
v Penetapan
Anggaran Dasar
v Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
v Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
v Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
v Pengesahan
pertanggung jawaban
v Pembagian
SHU
v Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Dan Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di
samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan
dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas.
Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Pola
Manajemen
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
BAB
IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai
Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya
kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan
usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya
modal yang disektorkan kekoperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan
koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai
terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri,
demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati.
Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah,
ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai
koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis
koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan
dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi
prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota
harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua
tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus
koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan
koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah
yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB
V
Sisa
Hasil Usaha
a.
Pengertian
SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya
atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab
IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
v SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
satu buku yang bersangkutan.
v SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal
ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa,
ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah
proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.
b.
Informasi
Dasar SHU
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentasi)
SHU anggota
3.
Total simpana seluruh
anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian (persentasi)
SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentasi)
SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh
dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi
anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota
terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku
penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Data ini didapat dari buku simpanan anggota.Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
c)
Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal
5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa,
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU atas modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperas sebagai berikut.
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana Karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan
lingkungan.
Rumus
Pembagian SHU:
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU :
Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
d)
Prinsip-prisip
Pembagian SHU Koperasi
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1)
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan bersal dari hasl transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berrasal dari anggota dengan yang berasal dari yang
non-anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2)
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dari
cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih
lebih diutamakan.
3)
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transpara, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantatif berapa partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi.
4)
SHU anggota dibayar
secara tunai.
SHU
per anggota harusah diberikan secara tunai, arena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
e)
Pembagian SHU Per Anggota
Dibawah ini disajikan data Koperasi A:
a)
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp. 000)
Penjualan / Penerimaan Jasa
Rp. 850.077
Pendapatan Lain Rp.
110.717
Rp. 960.794
Harga Pokok Penjualan
(300.906)
Pendapatan Operasional
Rp. 659.888
Beban Operasional
(310.539)
Beban Adm. Dan Umum (35.349)
(345.888)
SHU Sebelum Pajak
Rp. 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
(34.000)
SHU Setelah Pajak
Rp. 280.000
b)
Sumber SHU
SHU Koperasi A Setelah Pajak Rp.
280.000
Sumber SHU:
·
Transaksi Anggota
Rp. 200.000
·
Transaksi non-Anggota
Rp. 80.000
Catatan:
Data
ini diperoleh apabila koperasi meakukan pembukuan transaksi anggota
non-anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat
melakukan pembagian SHU yang transparan, Demokratis, dan adil.
c)
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1.
Cadangan
: 40% x 200.000 : Rp.
80.000
2.
Jasa Anggota :
40% x 200.000 : Rp.
80.000
3.
Dana Pengurus :
5% x
200.000 : Rp. 10.000
4.
Dana Karyawan :
5% x
200.000 : Rp. 10.000
5.
Dana Pendidikan :
5% x
200.000 : Rp. 10.000
6.
Dana Sosial
: 5% x 200.000
: Rp. 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU
bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa Modal : 30%
x Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
Jasa Usaha : 70%
x Rp. 80.000.000 = Rp. 56.000.000
d)
Jumlah Anggota, Simpanan, dan volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp. 345.420.000;-
Total Transaksi Usaha : Rp. 2.340.062;-
Contoh:
Diketahui:
Total Transaksi Usaha Adi = 5.500
SHU Transaksi Usaha = 56.000
Jumlah Simpanan Adi = 800
SHU Modal = 24.000
Jawab:
SHU Usaha Adi = 5.500 /
2.340.062 (56.000) = Rp. 131,62;-
SHU Modal Adi = 800 /
345.000 (24.000) = Rp. 55,58;-
Dengan demikian, Jumlah SHU yang
diterima Adi adalah :
Rp. 131.620 + Rp.
55.580 =
Rp. 187.200;
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
https://josahulata.wordpress.com/2013/10/27/tujuan-dan-nilai-koperasi/
https://chiewie12.wordpress.com/2010/12/03/pengertian-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi-dan-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi/
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
https://josahulata.wordpress.com/2013/10/27/tujuan-dan-nilai-koperasi/
https://chiewie12.wordpress.com/2010/12/03/pengertian-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi-dan-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi/
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar